Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
