Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dnegan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 2. nama petugas pengambil contoh; 3. merek; 4. jenis kemasan; 5. Laboratorium Uji yang digunakan; 6. Konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 7. Jumlah produk yang disertifikasi; dan 8. Laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji; atau b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2. skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3. nama auditor; 4. nama petugas pengambil contoh; 5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; 6. Laboratorium Uji yang digunakan; 7. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 8. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
Koreksi Anda