Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 17 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 4, dan Pasal 19 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda