Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 17 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 4, dan Pasal 19 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda
