Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan, dengan nomor KBLI 10761;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kopi Instan untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan selain digunakan sebagai bahan baku industri;
7. daftar lot/batch Kopi Instan yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri;
8. informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek dan jenis kemasan;
9. daftar fasilitas produksi;
10. daftar peralatan uji; dan
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
Koreksi Anda
