Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan dengan nomor KBLI 10761; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 5. surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek, berat isi, kemasan; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9, dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang. (4) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Kopi Instan, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagai pengganti salinan sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (5) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda