Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kopi Instan;
b. memiliki merek sendiri untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku dan kopi instan;
2. fasilitas penyangraian;
3. fasilitas penggilingan;
4. fasilitas ekstraksi;
5. fasilitas evaporasi;
6. fasilitas pengeringan;
7. fasilitas pengemasan; dan
8. fasilitas pendeteksi logam atau penagkap logam.
d. Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji mikrobiologi.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Kopi Instan hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memperoduksi Kopi Instan; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai importir:
a. Perwakilan Resmi dapat menunjukan paling banyak 2 (dua) perusahaan importir untuk setiap pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
b. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
