Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kopi Instan; b. memiliki merek sendiri untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan bahan baku dan kopi instan; 2. fasilitas penyangraian; 3. fasilitas penggilingan; 4. fasilitas ekstraksi; 5. fasilitas evaporasi; 6. fasilitas pengeringan; 7. fasilitas pengemasan; dan 8. fasilitas pendeteksi logam atau penagkap logam. d. Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji mikrobiologi. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Kopi Instan hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memperoduksi Kopi Instan; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai importir: a. Perwakilan Resmi dapat menunjukan paling banyak 2 (dua) perusahaan importir untuk setiap pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau b. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda