Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10761; b. memiliki merek sendiri untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan bahan baku dan Kopi Instan; 2. fasilitas penyangraian; 3. fasilitas penggilingan; 4. fasilitas ekstraksi; 5. fasilitas evaporasi; 6. fasilitas pengeringan; 7. fasilitas pengemasan; dan 8. fasilitas pendeteksi atau penangkap logam. d. Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji mikrobiologi. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10761; b. memiliki: 1. merek sendiri untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh); dan/atau 2. perjanjian lisensi atas merek milik Perusahaan Industri dan/atau Produsen di Luar Negeri. c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penampungan kopi instan; 2. fasilitas pencampuran; 3. fasilitas pengemasan; dan 4. fasilitas pendeteksi atau penagkap logam. d. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda