Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10761;
b. memiliki merek sendiri untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku dan Kopi Instan;
2. fasilitas penyangraian;
3. fasilitas penggilingan;
4. fasilitas ekstraksi;
5. fasilitas evaporasi;
6. fasilitas pengeringan;
7. fasilitas pengemasan; dan
8. fasilitas pendeteksi atau penangkap logam.
d. Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji mikrobiologi.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10761;
b. memiliki:
1. merek sendiri untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh); dan/atau
2. perjanjian lisensi atas merek milik Perusahaan Industri dan/atau Produsen di Luar Negeri.
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penampungan kopi instan;
2. fasilitas pencampuran;
3. fasilitas pengemasan; dan
4. fasilitas pendeteksi atau penagkap logam.
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
