Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifkasi 1 (satu) b berlaku untuk Kopi Instan dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi.
(6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b hanya berlaku untuk 1 (satu) merek Kopi Instan.
(7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Koreksi Anda
