Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifkasi 1 (satu) b berlaku untuk Kopi Instan dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi. (6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b hanya berlaku untuk 1 (satu) merek Kopi Instan. (7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Koreksi Anda