Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifkasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Kopi Instan yang diambil setiap lot/batch.
(3) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. total jumlah produksi Kopi Instan sesuai dengan pemesanan untuk Kopi Instan produksi dalam negeri: atau
b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Kopi Instan produksi luar negeri.
Koreksi Anda
