Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. SNI ISO 22000:2018; atau b. Sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional.
Koreksi Anda