Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan: a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b. (2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI. (3) Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimohonkan dalam rangka penyediaan bahan baku industri dan/atau pengemasan ulang dalam kemasan paling sedikit 20 kg (dua puluh kilogram). (4) Kopi Instan yang dilakukan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda