Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b.
(2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
(3) Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimohonkan dalam rangka penyediaan bahan baku industri dan/atau pengemasan ulang
dalam kemasan paling sedikit 20 kg (dua puluh kilogram).
(4) Kopi Instan yang dilakukan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
