Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIAKACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP).
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(3) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kaca Lembaran.
Koreksi Anda
