Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIAKACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kaca Lembaran yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Kaca Lembaran impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda
