Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIAKACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kaca Lembaran impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
