Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIAKACA LEMBARAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan dalam SNI 15-0047-2005 atau revisinya; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada: a. laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau b. laboratorium penguji di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di Iuar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id