Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIAKACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
