Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIAKACA LEMBARAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda