Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Surat Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sesuai masa berlaku yang ditetapkan pada Surat Pertimbangan Teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
