Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan monitoring terhadap Perusahaan Industri Produk Hortikultura yang telah memperoleh Surat Pertimbangan Teknis dan telah melakukan impor produk hortikultura sebagai bahan baku proses produksi.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam pembinaan dan pengendalian penggunaan produk hortikultura yang berasal dari impor dalam proses produksi.
(3) Biaya pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada (1) dibebankan kepada DIPA Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
