Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang melakukan verifikasi, wajib menyampaikan laporan atas hasil verifikasinya kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Pasal.id