Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan oleh Direktorat Pembina Industri. (2) Apabila diperlukan penilaian kelayakan dimaksud dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Pembina Industri; atau b. verifikasi oleh Surveyor independen yang mempunyai kompetensi verifikasi di bidang industri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huraf b meliputi aspek administrasi/legalitas dan aspek teknis terkait dengan jenis, perhitungan konversi penggunaan bahan baku per satuan produk, kapasitas produksi dan/atau kewajaran jumlah kebutuhan bahan baku dan rencana impor. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Perusahaan Industri Produk Hortikultura yang bersangkutan. (6) Besaran biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan azas manfaat.
Koreksi Anda