Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak permohonan Surat Pertimbangan Teknis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Pembina Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Pertim-bangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
