Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk hortikultura yang akan diimpor sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak memenuhi jumlah dan/atau persyaratan/spesifikasi sesuai kebutuhan proses produksi; b. merupakan produk hortikultura yang terkait dengan kegiatan industri sesuai izin usaha industri yang dimiliki; dan c. tidak untuk diperjual-belikan dan/atau dipindah-tangankan dan hanya digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda