Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Produk hortikultura yang akan diimpor sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak memenuhi jumlah dan/atau persyaratan/spesifikasi sesuai kebutuhan proses produksi;
b. merupakan produk hortikultura yang terkait dengan kegiatan industri sesuai izin usaha industri yang dimiliki; dan
c. tidak untuk diperjual-belikan dan/atau dipindah-tangankan dan hanya digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
