Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 02/M-IND/PER/1/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.LAS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) SNI 4096 : 2007, sebagai berikut : Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS). 4096 : 2007 7210.61.10.00 7210.61.90.00 7212.50.10.10 7212.50.20.10 (2) Baja Lembaran dan dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium seng dan sisanya unsur lain. (3) Pemberlakuan SNI Wajib Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bj.L AS yang memiliki spesifikasi tertentu, yang digunakan sebagai bahan baku. (4) Penggunaan Bj.L AS sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan tidak dapat dipindahtangankan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 39-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Pasal.id