Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM SENG (BJ. L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
