Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM SENG (BJ. L AS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id