Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM SENG (BJ. L AS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.L AS) yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id