Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM SENG (BJ. L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.L AS) yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
