Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM SENG (BJ. L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS);
dan
b. membubuhkan tanda SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) pada setiap produk dengan tanda yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
