Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM SENG (BJ. L AS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI 4096:2007 pada jenis produk dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
Jenis Produk
No. SNI No. HS Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.L AS) 4096:2007
HS. 7210.61.11.00 HS. 7212.50.21.00 HS. 7212.50.22.00
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%- 60%) seng (40% - 50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm.
(3) Pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) secara wajib dikecualikan bagi Bj.L AS yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. sebagai bahan baku produk industri tujuan ekspor; atau
c. memiliki fungsi, jenis dan spesifikasi yang berbeda dengan jenis dan spesifikasi Bj.LAS yang diberlakukan SNI secara wajib.
(4) Impor Bj.L AS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri; dan
b. Bj.L AS dimaksud tidak dapat dipindahtangangkan.
(5) Impor Bj.L AS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP).
(6) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan.
Koreksi Anda
