Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka transfer sertifikat ISPO dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk transfer sertifikat ISPO atas permohonan pemilik sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada pemilik sertifikat ISPO; atau
b. untuk transfer sertifikat ISPO karena pencabutan akreditasi LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dan berakhir masa akreditasi LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) huruf c, dibebankan kepada LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
