Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka transfer sertifikat ISPO dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk transfer sertifikat ISPO atas permohonan pemilik sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada pemilik sertifikat ISPO; atau b. untuk transfer sertifikat ISPO karena pencabutan akreditasi LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dan berakhir masa akreditasi LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) huruf c, dibebankan kepada LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO.
Koreksi Anda