Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan Sertifikasi ISPO dibebankan kepada Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
