Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LS ISPO yang menerima transfer sertifikat ISPO: a. mengunggah sertifikat ISPO yang telah diterbitkan ke dalam sistem informasi ISPO; dan b. melaporkan transfer sertifikat ISPO kepada komite ISPO dengan tembusan kepada KAN dan dilampirkan perjanjian transfer sertifikat ISPO.
Koreksi Anda