Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
LS ISPO yang menerima transfer sertifikat ISPO:
a. mengunggah sertifikat ISPO yang telah diterbitkan ke dalam sistem informasi ISPO; dan
b. melaporkan transfer sertifikat ISPO kepada komite ISPO dengan tembusan kepada KAN dan dilampirkan perjanjian transfer sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
