Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Permohonan transfer dari pemilik sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dilaksanakan:
a. setelah perjanjian transfer ISPO yang telah ditandatangani;
b. setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. permohonan dari pemilik sertifikat ISPO kepada LS ISPO yang akan menerima transfer sertifikat ISPO;
b. verifikasi oleh LS ISPO dalam bentuk tinjauan dokumen dan/atau lapangan;
c. penerbitan sertifikat ISPO, jika hasil verifikasi sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO; dan
d. Penilikan terhadap sertifikat ISPO yang diterbitkan sesuai dengan periode Penilikan sebelumnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditembuskan kepada komite ISPO dan KAN.
(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat ketidaksesuaian, transfer sertifikat ISPO tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda
