Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan transfer dari pemilik sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dilaksanakan: a. setelah perjanjian transfer ISPO yang telah ditandatangani; b. setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tata cara transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. permohonan dari pemilik sertifikat ISPO kepada LS ISPO yang akan menerima transfer sertifikat ISPO; b. verifikasi oleh LS ISPO dalam bentuk tinjauan dokumen dan/atau lapangan; c. penerbitan sertifikat ISPO, jika hasil verifikasi sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO; dan d. Penilikan terhadap sertifikat ISPO yang diterbitkan sesuai dengan periode Penilikan sebelumnya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditembuskan kepada komite ISPO dan KAN. (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat ketidaksesuaian, transfer sertifikat ISPO tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda