Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dapat melakukan transfer sertifikat ISPO dari LS ISPO kepada LS ISPO yang lain.
(2) Transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan perjanjian transfer sertifikat ISPO.
(3) Transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat permohonan dari pemilik sertifikat ISPO;
b. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN; atau
c. akreditasi LS ISPO telah berakhir.
(4) Perjanjian transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pihak:
a. pemilik sertifikat ISPO;
b. LS ISPO penerbit sertifikat ISPO sebelumnya; dan
c. LS ISPO penerima sertifikat ISPO.
(5) Transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dan huruf c dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian transfer sertifikat ISPO ditandatangani.
Koreksi Anda
