Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Sertifikasi ISPO, LS ISPO dapat melakukan audit khusus.
(2) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan audit yang dilakukan di luar jadwal audit reguler berdasarkan prosedur LS ISPO.
(3) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
a. permintaan dari Menteri atau Direktur Jenderal;
dan/atau
b. keluhan dari masyarakat.
(4) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. dokumen; dan/atau
b. lapangan.
(5) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. dokumen legalitas perusahaan; dan
b. manajemen perusahaan.
(6) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan kapasitas produksi pabrik dan ragam jenis produk;
b. perubahan fasilitas produksi, penyimpanan, dan/atau sarana alat ukur neraca massa;
c. perubahan alih daya;
d. perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Perusahaan Industri Hilir; dan/atau
e. penyelesaian keluhan dan/atau banding.
Koreksi Anda
