Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, LS ISPO MENETAPKAN prosedur penyelesaian banding dan/atau keluhan.
(2) Penyelesaian banding dan/atau keluhan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal banding dan/atau keluhan diterima oleh LS ISPO.
Koreksi Anda
