Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Keluhan kepada LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diajukan oleh:
a. pemerintah;
b. pelaku usaha; atau
c. masyarakat.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:
a. dokumen keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang mengajukan keluhan atau kuasanya;
b. dokumen pendukung; dan
c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda
