Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluhan kepada LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diajukan oleh: a. pemerintah; b. pelaku usaha; atau c. masyarakat. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa: a. dokumen keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang mengajukan keluhan atau kuasanya; b. dokumen pendukung; dan c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda