Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Banding kepada LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:
a. dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya;
b. dokumen pendukung; dan
c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda
