Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Sertifikasi ISPO dapat dilakukan:
a. banding; dan/atau
b. keluhan, kepada LS ISPO.
Koreksi Anda
