Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaksanaan Penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LS ISPO menyusun laporan hasil Penilikan. (2) Laporan hasil Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan: a. terpenuhinya prinsip dan kriteria ISPO; atau b. tidak terpenuhinya prinsip dan kriteria ISPO. (3) Dalam hal laporan hasil Penilikan berisi pernyataan terpenuhinya prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, LS ISPO memberikan keputusan hasil Penilikan untuk mempertahankan sertifikat ISPO. (4) Dalam hal laporan hasil Penilikan berisi pernyataan tidak terpenuhinya prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, LS ISPO memberikan keputusan hasil Penilikan untuk mencabut sertifikat ISPO. (5) Terhadap keputusan hasil Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), LS ISPO: a. mengunggah keputusan ke dalam sistem informasi ISPO; dan b. menyampaikan keputusan kepada Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit melalui SIINas.
Koreksi Anda