Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO yang menerbitkan sertifikat ISPO wajib melakukan Penilikan kepada Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit.
(2) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam periode siklus sertifikasi.
(3) Penilikan pertama dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat ISPO.
(4) Penilikan berikutnya dilakukan setiap tahun dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penilikan sebelumnya.
Koreksi Anda
