Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Ketentuan audit tahap 2 (dua) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 dan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23.
Koreksi Anda
