Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan sertifikat ISPO melalui sertifikasi ulang dilaksanakan dengan audit tahap 2 (dua). (2) Dalam hal terdapat perubahan siginifikan terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, sertifikasi ulang dilaksanakan mulai dari audit tahap 1 (satu) sesuai dengan proses sertifikasi awal. (3) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. perubahan dokumen legalitas; b. penambahan lini produksi; dan/atau c. penambahan jenis produk turunan kelapa sawit.
Koreksi Anda