Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan sertifikat ISPO melalui sertifikasi ulang dilaksanakan dengan audit tahap 2 (dua).
(2) Dalam hal terdapat perubahan siginifikan terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, sertifikasi ulang dilaksanakan mulai dari audit tahap 1 (satu) sesuai dengan proses sertifikasi awal.
(3) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. perubahan dokumen legalitas;
b. penambahan lini produksi; dan/atau
c. penambahan jenis produk turunan kelapa sawit.
Koreksi Anda
