Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO yang telah habis masa berlakunya wajib dilakukan perpanjangan.
(2) Perpanjangan sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi ulang.
(3) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
