Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO harus mencantumkan: a. logo ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f; dan b. tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h, dalam setiap kemasan produk. (2) Logo ISPO dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO. (3) Pencantuman logo ISPO dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda