Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit;
b. alamat lokasi produksi disertai geo location;
c. informasi produk;
d. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
e. model rantai pasok;
f. logo ISPO;
g. logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO;
h. tanda elektronik; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien LS ISPO telah dilakukan registrasi oleh KAN.
(3) Dalam hal pemohon telah memiliki sertifikat merek pada saat mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO, sertifikat ISPO wajib dicantumkan merek pemohon.
(4) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat tautan yang berisi informasi sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
