Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, LS ISPO melakukan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO.
(2) Pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penyampaian laporan hasil audit tahap 2 (dua).
(3) Pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian sertifikat ISPO; atau
b. penolakan untuk pemberian sertifikat ISPO.
(4) Berdasarkan keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LS ISPO menerbitkan sertifikat ISPO dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO.
(5) LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. pengunggahan sertifikat ISPO ke dalam SIINas; dan
b. penyampaian sertifikat ISPO kepada pemohon melalui laman sistem informasi ISPO.
(6) Dalam hal pengambilan keputusan berupa penolakan untuk pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LS ISPO menyampaikan surat penolakan beserta alasannya kepada pemohon melalui SIINas.
Koreksi Anda
