Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit Sertifikasi ISPO dilakukan berdasarkan hari orang kerja.
(2) Pelaksanaan audit Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dengan kapasitas produksi sampai dengan 50.000 (lima puluh ribu) ton per tahun dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) hari orang kerja;
b. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dengan kapasitas produksi di atas 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) ton per tahun dilakukan dalam waktu paling singkat 3 (tiga) hari orang kerja; atau
c. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dengan kapasitas produksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) ton per tahun dilakukan dalam waktu paling singkat 4 (empat) hari orang kerja.
(3) Jumlah hari orang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk waktu tempuh perjalanan menuju lokasi audit.
Koreksi Anda
