Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit Sertifikasi ISPO dilakukan berdasarkan hari orang kerja. (2) Pelaksanaan audit Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dengan kapasitas produksi sampai dengan 50.000 (lima puluh ribu) ton per tahun dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) hari orang kerja; b. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dengan kapasitas produksi di atas 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) ton per tahun dilakukan dalam waktu paling singkat 3 (tiga) hari orang kerja; atau c. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dengan kapasitas produksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) ton per tahun dilakukan dalam waktu paling singkat 4 (empat) hari orang kerja. (3) Jumlah hari orang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk waktu tempuh perjalanan menuju lokasi audit.
Koreksi Anda