Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaksanaan audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), LS ISPO menyusun laporan hasil audit tahap 2 (dua).
(2) Laporan hasil audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan:
a. terpenuhinya prinsip dan kriteria ISPO; atau
b. tidak terpenuhinya prinsip dan kriteria ISPO.
(3) LS ISPO menyampaikan laporan hasil audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
