Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat alih daya kegiatan pada:
a. proses produksi Industri Hilir Kelapa Sawit; atau
b. pengemasan ulang produk Industri Hilir Kelapa sawit, LS ISPO dapat melakukan audit kepada pihak penerima pekerjaan alih daya yang tidak memiliki sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
