Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat alih daya kegiatan pada: a. proses produksi Industri Hilir Kelapa Sawit; atau b. pengemasan ulang produk Industri Hilir Kelapa sawit, LS ISPO dapat melakukan audit kepada pihak penerima pekerjaan alih daya yang tidak memiliki sertifikat ISPO.
Koreksi Anda