Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO menyampaikan pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (8) kepada pemohon secara elektronik melalui SIINas. (2) Berdasarkan pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), audit tahap 2 (dua) harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pernyataan kesesuaian diunggah ke SIINas. (3) Audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penilaian terhadap: a. dokumen yang digunakan oleh pemohon; b. penerapan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. kompetensi karyawan dalam kegiatan Industri Hilir Kelapa Sawit. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat: a. proses produksi; atau b. simulasi proses produksi terhadap produk yang diajukan Sertifikasi ISPO. (5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LS ISPO harus melakukan: a. verifikasi ketertelusuran yang sesuai terhadap jumlah bahan berkelanjutan yang diterima, produk keluar, dan prosedur konversi yang diterapkan dalam unit produksi; b. verifikasi fasilitas penyimpanan bahan atau produk bersertifikat ISPO; dan c. penilaian upaya berkelanjutan pada rantai pasok industri. (6) Audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (7) Tata cara penilaian prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda